Satgas Pangan Polri Jerat 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri menetapkan 28 tersangka dari total 25 kasus yang ditangani. Penetapan ini disampaikan Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf.
“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Helfi di Gedung Ombudsman RI Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Helfi berharap dengan adanya kasus ini bisa menghentikan praktik curang produsen pengemas beras yang telah merugikan masyarakat.
“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” jejelasnya.
Ia menekankan yang dilakukan jajarannya merupakan penertiban bukan mencari-cari kesalahan. Maka dengan terjadinya kasus ini agar bisa menjadi pelajaran produsen dan distributor untuk menjual beras sesuai standar komposisi tertera di label.
“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Artinya ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” tegas dia.
Meski belum dibeberkan lebih lanjut identitas para tersangka namun Helfi menerangkan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Produk beras yang dijual tanpa memasuki uji laboratorium alhasil hasilnya dipastikan tidak sesuai.
“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu. Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” bebernya
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka itu yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Karena diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.
Selain itu ada juga tiga tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan lebih dulu. Yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu