Industri ISP Dinilai Tidak Sehat, APJII Minta Regulasi dan Moratorium Izin Baru

Oleh: Imantoko Kurniadi
Selasa, 26 Agustus 2025 | 22:47 WIB
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Muhammad Arif Angga. (BeritaNasional/Iman)
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Muhammad Arif Angga. (BeritaNasional/Iman)

BeritaNasional.com -  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyerukan agar pemerintah segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap penerbitan izin baru bagi penyedia layanan internet (ISP).

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan industri, memperbaiki regulasi, dan menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif Angga, menyatakan bahwa jumlah ISP di Indonesia sudah terlalu banyak dan perlu dikendalikan.

"ISP sudah terlalu banyak, mesti moratorium dulu, sehingga kita bisa merapikan regulasi dahulu, agar industri lebih sehat lagi, lebih berkelanjutan, dan lebih merata,” ujarnya dalam diskusi bertajuk "Sinergi Lintas Industri Mendorong Digitalisasi dan Kemajuan Ekonomi" yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, (26/8/2025).

Menurut data, Arif mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 1.300 ISP yang aktif beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut masih bisa melonjak, mengingat ada sekitar 500 permohonan izin baru yang tengah menunggu persetujuan.

"Kalau tahun depan 500 ISP baru itu dibuka, bisa jadi jumlahnya tembus 2.000. Apakah itu benar-benar jadi solusi untuk pemerataan atau peningkatan kualitas layanan? Saya rasa tidak," jelasnya.

Alih-alih meningkatkan kualitas layanan internet, Arif khawatir kondisi ini justru memicu persaingan tak sehat di antara penyedia layanan. Ia menggambarkan kondisi industri saat ini sebagai ajang “bunuh-bunuhan” yang ditentukan oleh seleksi alam.

“Ini hanya akan jadi ajang bunuh-bunuhan antar-provider, tinggal seleksi alam yang menentukan siapa yang bertahan, dan ini tidak sehat. Karena itu kami terus mendorong untuk moratorium,” tegasnya.

Regulasi Perlu Disesuaikan dengan Perkembangan Zaman

Lebih jauh, Arif menyoroti perlunya pembaruan regulasi. Ia menilai bahwa Undang-Undang Telekomunikasi yang masih merujuk pada UU No. 36 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi teknologi saat ini.

“Regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Moratorium memberi ruang bagi kita untuk merapikan aturan demi industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” tutupnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: