Tersangka Beras Oplosan Bertambah, 3 Pejabat PT Padi Indonesia Maju Wilmar Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama jajaran memerlihatkan beras oplos. (BeritaNasional/Bactiarudin))
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf bersama jajaran memerlihatkan beras oplos. (BeritaNasional/Bactiarudin))

BeritaNasional.com -  Satgas Pangan Polri memutuskan menaikan status tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar sebagai tersangka kasus beras oplosan menyangkut pelanggaran mutu dan volume beras. 

Ketiga tersangka merupakan S selaku Presdir PT PIM, Al selaku Kepala Pabrik PT PIM, serta DO selaku Kepala QC PT PIM 1 diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).

Para tersangka turut diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. 

Padahal merek beras yang diproduksi PT PIM Wilmar seharusnya mengacu pada standar mutu SNI Nomor 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Kepala Bapanas Nomor 2 tahun 2023 tentang Standar Mutu dan Label Beras.

“Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, didapat total beras sebanyak 13.740 karung dengan berat 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip yang telah diedarkan dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram.

“Rencana tindak lanjut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK,” bebernya.

Mereka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan tersangka terhadap Dirut PT FS Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dua bawahannya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control. 

Mereka diduga melakukan tindak pidana terhadap pelanggaran mutu tidak sesuai terhadap beras premium, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi yang dikemas PT FS.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: