KPK Panggil Bendahara Amphuri dalam Penyelidikan Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 19 September 2025 | 16:42 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Tauhid akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).

Menurut Budi, Tauhid sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia enggan memberikan detail mengenai pokok pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakam dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan mengusut sosok penggagas pembagian kuota haji 2024.

Hal itu berkaitan dengan skema membagi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Siapa yang punya ide membagi 50%. Karena sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92% dan 8%,” ujar Asep.

Asep menambahkan, penyidik KPK juga menelusuri siapa yang mengambil inisiatif menarik sejumlah uang dari hasil penjualan kuota haji khusus yang porsinya telah ditetapkan 92%.

“Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kepada siapa uang ini dibagikan? Dikumpulkan dan diberikan kepada siapa? Itu sedang kami dalami,” tuturnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: