Polri Masih Terima Informasi, Polda Metro Pastikan Penyelidikan Kasus Arya Belum Ditutup

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menerima informasi tambahan terkait kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan seluruh informasi itu nantinya akan menjadi bahan pengembangan untuk penyelidik dapat mendalami temuan lain dari kasus tersebut.
“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” kata Wira saat ditanya awak media, Selasa (29/7/2025).
Oleh sebab itu Wira menegaskan penyelidik belum menghentikan kasus ini. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih membuka kemungkinan lain di balik kematian Arya.
“Sementara belum (dihentikan),” ujarnya.
Karena, lanjut Wira, seharusnya ada 26 saksi yang akan diperiksa. Namun hanya 24 orang yang menghadiri pemeriksaan.
“Jadi, kami dari tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi. Sebenarnya kami mengundang 26. Namun, masih ada dua yang belum berkesempatan hadir,” ucapnya.
Wira turut mengelompokkan ke-24 saksi itu terbagi menjadi beberapa klaster. Klaster pertama adalah saksi dari lingkungan keluarga. Klaster kedua adalah lingkungan tempat tinggal korban, termasuk tetangga kos, penjaga dan pemilik.
“Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan klaster terakhir dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang berinteraksi dengan korban,” ungkap dia.
Sebelumnya, teka-teki kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) berhasil terungkap. Setelah tiga pekan penyelidikan, dipastikan Arya tewas akibat tindakan tanpa melibatkan pihak lain.
Berdasarkan autopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kematian Arya dilakukan dengan meminimalisir oksigen dengan menutup kepala menggunakan plastik yang dililit lakban. Alhasil, korban meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen dengan mati lemas.
Polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus sementara. Karena sesuai dengan KUHAP tidak ditemukan unsur pidana dari kasus kematian Arya yang tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu