KPK Ungkap Adanya Pengkondisian Awal di Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya pengkondisian sejak tahap awal sebelum proyek dimulai, terkait kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) tahun anggaran 2018–2020.
"Dalam proses pengadaan jalan ini, informasi yang diperoleh salah satunya adalah sudah ada pengkondisian-pengkondisian awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah, Selasa (21/10/2025).
“Sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut," imbuhnya.
Budi menjelaskan, penyidikan kasus ini difokuskan pada aspek pengadaan lahan. KPK juga menelusuri aspek legalitas dalam proses pembangunan jalan tol tersebut.
"Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan itu," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp205,14 miliar ini terjadi dalam proyek yang dijalankan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada periode 2018–2020. KPK telah menetapkan dua tersangka dari pihak perusahaan berinisial BP dan MRS, yang kini sudah ditahan sejak Rabu (6/8).
Selain itu, penyidik juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, sebagai tersangka. Namun, perkara terhadap yang bersangkutan dihentikan karena ia telah meninggal dunia. KPK turut menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







