Koordinasi Gelar Perkara Khusus, Kubu Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:31 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo (tengah), saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kuasa hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo (tengah), saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kubu keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).

Kedatangan keluarga Arya ini diwakili kuasa hukum, Nicholay Aprilindo, untuk menindaklanjuti undangan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri terkait gelar perkara khusus yang telah diajukan.

"Jadi, agenda hari ini, kami diminta koordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan. Kami datang memenuhi undangan itu untuk koordinasi," kata Nicholay kepada wartawan.

Dia berharap, dengan adanya gelar perkara khusus nanti, kasus kematian Arya Daru bisa diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

"Kematian almarhum Arya Daru Pangayunan ini merupakan satu atensi besar, bahkan sudah sampai ke meja presiden, atensi ini,” jelasnya.

Sebab, lanjut Nicholay, penyelidikan penting dilakukan kembali bukan hanya untuk mencari kejelasan penyebab kematian, tetapi juga demi memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewatkan.

“Oleh karena itu, saya minta pihak Polri, khususnya Bareskrim, serius menangani masalah ini supaya masalah-masalah seperti kematian diplomat ini tidak terulang lagi,” tuturnya.

Sementara itu, terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang wajahnya terlakban. Sebab, tidak ditemukan unsur keterlibatan pihak lain.

Hasil itu telah didasarkan pada analisis gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: