Koordinasi Gelar Perkara Khusus, Kubu Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Kubu keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Kamis (30/10/2025).
Kedatangan keluarga Arya ini diwakili kuasa hukum, Nicholay Aprilindo, untuk menindaklanjuti undangan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri terkait gelar perkara khusus yang telah diajukan.
"Jadi, agenda hari ini, kami diminta koordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan. Kami datang memenuhi undangan itu untuk koordinasi," kata Nicholay kepada wartawan.
Dia berharap, dengan adanya gelar perkara khusus nanti, kasus kematian Arya Daru bisa diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
"Kematian almarhum Arya Daru Pangayunan ini merupakan satu atensi besar, bahkan sudah sampai ke meja presiden, atensi ini,” jelasnya.
Sebab, lanjut Nicholay, penyelidikan penting dilakukan kembali bukan hanya untuk mencari kejelasan penyebab kematian, tetapi juga demi memastikan tidak ada satu pun fakta yang terlewatkan.
“Oleh karena itu, saya minta pihak Polri, khususnya Bareskrim, serius menangani masalah ini supaya masalah-masalah seperti kematian diplomat ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Sementara itu, terkait kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang wajahnya terlakban. Sebab, tidak ditemukan unsur keterlibatan pihak lain.
Hasil itu telah didasarkan pada analisis gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.

POLITIK | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu







