Polri Ungkap 49.306 Kasus Narkoba, Sita 214 Ton Barang Bukti 2,1 Ton Dimusnahkan Bersama Presiden
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode terakhir dengan 65.572 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 1.422 kasus di antaranya telah menjalani program rehabilitasi sebanyak 1.898 kali sebagai upaya Polri dalam penegakan hukum yang humanis.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Audie Carmy Wibisana menyampaikan total barang bukti yang disita dalam kurun waktu tersebut mencapai 214 ton berbagai jenis narkotika. Namun, tidak semua barang bukti dapat disimpan dalam waktu lama sesuai amanat undang-undang.
“Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu wajib dimusnahkan. Jadi tidak mungkin kita menyimpan 214 ton selama satu tahun,” jelasnya, Rabu (30/10/2025).
Dari total 214 ton barang bukti itu, diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp29,3 triliun. Adapun dalam kegiatan pemusnahan kali ini, dilakukan pemusnahan 2,1 ton narkotika yang telah mendapat penetapan penyitaan dari kejaksaan dan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari:
- Sabu: 1,33 ton
- Ekstasi: 335.019 butir
- Ganja: 608.095 gram
- Tembakau gorila: 18,4 kg
- Heroin: 1,1 kg
- Ketamin: 2.356 gram
- Etomidate: 12.429 ml
- Happy Five: 7.993 butir
- Happy Water: 27.851 gram
- THC (produk turunan ganja sintetis): 5.531 gram

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







