MKD Lanjutkan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Bakal Segera Disidang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:38 WIB
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti perkara lima anggota DPR nonaktif. Rapat internal tersebut digelar pada Rabu, (29/10/2025).

"Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025," ungkap Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya pada Kamis (30/10/2025).

MKD memutuskan melanjutkan perkara lima anggota DPR yang berstatus nonaktif. MKD akan menyidang lima anggota DPR tersebut, yaitu Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem.

"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif," ujar Dek Gam.

MKD menegaskan akan menjalankan tugasnya secara profesional, independen dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

"MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif," tegas Dek Gam.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: