Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Ini Tujuannya

BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa meluncurkan pedoman terkait pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia beberapa waktu lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan, peluncuran pedoman ini bertujuan meningkatkan kecintaan, kebanggaan, penguasaan, dan kemajuan Bahasa Indonesia di kalangan seluruh bangsa Indonesia.
Hal ini diungkapkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai acara peluncuran Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pencanangan Komitmen Bersama Menjaga Kedaulatan Bahasa Indonesia di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
"Saya sampaikan tujuannya adalah bagaimana agar kita semua bangsa Indonesia lebih mencintai, bangga, dan kemudian lebih menguasai, mahir, lebih maju dengan bahasa Indonesia,” katanya pada Jumat yang dikutip dari Antaranews.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menjelaskan bahwa peluncuran pedoman ini juga bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama di lingkungan lembaga negara, dalam memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia, khususnya penggunaan Bahasa Indonesia yang resmi, formal, dan baku.
Selain itu, Kemendikdasmen berupaya memperkuat pembelajaran Bahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya mewariskan dan mengajarkan bahasa tersebut kepada generasi muda melalui kegiatan peluncuran pedoman tersebut.
“Jadi, semangatnya adalah untuk memperkaya bahasa Indonesia sehingga Bahasa Indonesia ini bahasa yang terus tumbuh,” ucap Mendikdasmen.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen Hafidz Muksin menyatakan, setelah peluncuran pedoman ini, pihaknya akan menekankan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pemilihan sumber bacaan bagi para siswa.
Selain itu, pihaknya akan mendorong para guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan kosakata yang telah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di lingkungan sekolah.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu