Komisi III DPR Soal Alasan Revisi KUHAP: Ibarat Rel untuk Antarkan KUHP

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengungkap pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP ini diperlukan ibarat rel agar KUHP sebagai keretanya bisa berjalan.
Hal itu menanggapi revisi KUHAP masih dianggap negatif dan ditolak publik. Rudianto menilai revisi KUHAP justru baik karena mendapatkan respons publik.
"Hukum acara ini saya mengibaratkan rel kereta api. Ini gerbongnya itu KUH Pidana, KUHAPnya itu relnya, yang mengantar," katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (26/4/2025).
Rudianto mengatakan protes masyarakat merupakan bagian dari dinamika yang baik. Karena ada bentuk kepedulian dari kasus terhadap hukum acara di Indonesia.
"Ketika di masyarakat ini ada ribut-ribut, ada masukan pendapat dan sebagainya itu makin bagus. Itu artinya bagian dari kepedulian kecintaan lah," katanya.
Ia mengatakan, KUHAP perlu direvisi karena aturan perundangan ini belum pernah diubah sejak tahun 1981. Ditambah ada 11 pasal yang dimentahkan oleh Mahkamah Konsitusi. Di saat bersamaan, KUHP yang baru akan berlaku mulai 2026.
"Ini kan ada KUHP baru, berlaku 2026, hukum acaranya belum pernah direvisi sejak 1981, berarti sudah 43 tahun. Belum lagi ada 11 pasal yang kalau tidak salah sudah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga memang perlu direvisi," kata anggota DPR Fraksi NasDem ini.
NasDem pun telah menerima masukan dari koalisi masyarakat sipil terkait revisi KUHAP. Banyak masukan terkait hak warga negara dan pengawasan penegak hukum.
"Berkaitan dengan apa namanya hak-hak warga negara supaya ada keseimbangan cek and balance. Negara tidak boleh juga apa namanya, harus ada controlling, ada keseimbangan cek and balance, supaya tidak semena-mena nanti aparat penegak hukum kita, perlu ada kontrol," kata Rudianto.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu