Wanita di Brasil Dihukum 14 Tahun Penjara usai Bikin Grafiti di Patung dengan Lipstik

Oleh: Tarmizi Hamdi
Minggu, 27 April 2025 | 02:03 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang wanita di Brasil bernama Debora Rodrigues dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah membuat grafiti bertulisan pesan menggunakan lipstik pada sebuah patung selama kerusuhan di Brasilia, Brasil, pada 2023.

Dilansir dari BBC News pada Sabtu (26/4/2025), dia terlibat dalam aksi anarkis pada Januari 2023 bersama ratusan pendukung mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Kerusuhan tersebut dipicu oleh kekalahan Bolsonaro dalam pemilihan umum sebelumnya yang menyebabkan ribuan pendukungnya menyerbu gedung-gedung pemerintahan.

Salah satu anggota panel lima hakim yang menangani kasus Rodrigues, Hakim Cristiano Zanin, menegaskan bahwa hukuman yang diberikan tidak hanya didasarkan pada aksi grafiti lipstik tersebut. Rodrigues dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran.

"Dia tidak diadili hanya karena grafiti tersebut dan dihukum atas banyak pelanggaran," tegas Hakim Zanin pada Sabtu.

Rodrigues ditangkap sebagai bagian dari investigasi yang lebih luas terkait dugaan rencana kudeta terhadap presiden terpilih saat itu, Lula da Silva. 

Ia terbukti bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk perusakan properti, keanggotaan dalam organisasi kriminal, dan keterlibatan dalam upaya kudeta.

Wanita berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai penata rambut ini telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya menulis grafiti bermakna "Kamu kalah, idiot" di patung seorang hakim di luar Mahkamah Agung Federal. 

Insiden ini kemudian dikenal dengan sebutan "kudeta lipstik". Meskipun demikian, Rodrigues bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan kekerasan fisik selama kerusuhan.

Dalam persidangan sebelumnya, Rodrigues menyatakan dirinya sebagai warga negara yang baik.

"Saya pergi ke tempat unjuk rasa dan saya tidak menyangka bahwa aksi itu akan begitu bergejolak. Saya tidak pernah melakukan hal ilegal apa pun dalam hidup saya," ujar Rodrigues.

Pengacara Rodrigues berargumen bahwa kliennya tidak memasuki gedung-gedung pemerintahan selama kerusuhan dan bertindak secara impulsif karena panasnya situasi. Pihaknya juga menyatakan penyesalan atas perbuatan Rodrigues.

Namun, Hakim Alexandre de Moraes yang memimpin jalannya persidangan berpendapat bahwa Rodrigues secara sadar berpihak pada para demonstran yang berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Rodrigues mengakui telah mengambil bagian dalam tindakan antidemokrasi dalam kesaksiannya kepada polisi, dan bahwa ada celah dalam pesan di teleponnya menunjukkan bahwa ia telah berusaha menyembunyikan bukti," lanjut Hakim de Moraes.

Kasus Rodrigues telah menjadi perhatian khusus bagi para pendukung Bolsonaro yang melihatnya sebagai korban persekusi politik. 

Mereka berpendapat bahwa Mahkamah Agung telah bertindak terlalu kuat dan partisan dalam menangani kasus ini.

Pada Februari lalu, sebuah video tentang Rodrigues menjadi viral di media sosial. Bulan berikutnya, Bolsonaro turut membagikan unggahan mengenai Rodrigues di platform X, menyerukan amnesti bagi semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan sipil pada 2023.

Diketahui, Jair Bolsonaro sendiri juga menghadapi tuntutan pidana terkait dugaan percobaan kudeta. Jika terbukti bersalah, mantan presiden Brasil tersebut terancam hukuman penjara lebih dari 40 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: