Polisi Beri Penjelasan soal Viralnya Wanita yang Ditilang ETLE Rp 15 Juta, Simak Baik-baik

BeritaNasional.com - Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara terkait keluhan dari seorang wanita yang mengaku kaget telah ditilang ETLE sampai 61 kali dengan denda Rp 15 juta. Namun, dia tidak mendapat pemberitahuan atau notifikasi atas pelanggaran tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjawab ada beberapa faktor yang membuat wanita tersebut tidak menerima surat pemberitahuan tilang dari sistem petugas.
“Beberapa hal penyebab serta tidak sampai, yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang atau saat serta sampai alamat tidak ada orang yang terima. Notifikasi WA (WhatsApp) tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaran tidak cantumkan nomor HP,” sebut Ojo dalam keteranganya pada Selasa (29/4/2025).
Namun, Ojo menyampaikan pelanggaran yang dilakukan wanita tersebut didasarkan pada data yang telah melanggar lalu lintas sejak Mei 2024. Meski beralasan tidak menerima notifikasi, wanita ini, kata Ojo, seharusnya bisa melakukan pengecekan sendiri.
“Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," tandasnya.
Sebab, lanjut Ojo, denda pelanggaran 61 kali adalah konsekuensi atas tindakan tidak tertib berkendara yang telah dilakukan pengguna jalan.
“Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya apakah ada ETLE atau tidak ada petugas tilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan,” ucapnya.
Untuk mengurangi masalah miskomunikasi, kata Ojo, petugas akan memaksimalkan pemberitahuan tilang ETLE sampai diterima oleh pelanggar. Pihaknya juga memastikan alamat dan nomor HP setiap pemilik kendaraan harus sesuai.
“Pemilik kendaraan bisa lakukan cek secara rutin apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi ETLE PMJ, berusaha untuk berperilaku baik di jalan tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Sementara itu, terkait total denda yang harus dibayarkan pelanggar, Ojo menjelaskan setiap denda tilang tidak selalu dikenai nominal maksimal dan dikalikan jumlah pelanggaran. Sebab, setiap uang yang nanti ditransfer ke rekening BRI sisanya tetap bisa diambil setelah sidang.
“Tapi, tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran. Tilang akan dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman Instagram @perspekshit, viral seorang wanita membagikan pengalamannya saat hendak membayar pajak kendaraan dan tiba-tiba mendapati bahwa STNK diblokir karena ada puluhan pelanggaran.
wanita itu kaget setelah mengetahui bahwa dirinya telah melakukan 61 kali pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE, tetapi tidak pernah mendapat notifikasi. Dalam unggahan yang sama, disebutkan bahwa total denda yang dikenakan kepadanya mencapai Rp 15 juta.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu