Terdakwa Korupsi Timah Meninggal Dunia di Lapas, Kejagung Ungkap Kronologi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 April 2025 | 08:01 WIB
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejagung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, sempat tidak sadarkan diri di Lapas Cibinong, sebelum meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa setelah diketahui tidak sadarkan diri, petugas lapas segera membawa Suparta ke RSUD Cibinong untuk mendapat penanganan medis.

“Dari kronologinya yang saya baca, teman-teman sesama warga binaan melihat dia tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RSUD Cibinong,” kata Harli kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, Harli menyebut bahwa dalam surat keterangan kematian yang diperoleh Kejaksaan Agung tidak dicantumkan penyebab atau penyakit yang membuat Suparta meninggal dunia.

“Di surat keterangan ini tidak disebutkan. Hanya dinyatakan meninggal pukul 18.05 WIB. Sepertinya karena sakit. Saat ini proses dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga masih berlangsung,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa Suparta, selaku terdakwa, sejauh ini telah divonis 19 tahun penjara pada tahap banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi petitum putusan PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Suparta juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap hakim.

Adapun perkembangan terakhir, diketahui bahwa Suparta turut mengajukan kasasi atas vonis dari tingkat banding tersebut. Langkah ini diambil bersamaan dengan para terdakwa kasus korupsi timah lainnya yang juga dijatuhi hukuman lebih berat di tingkat banding.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: