KPK Sita 65 Bidang Tanah Petani terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 30 April 2025 | 18:01 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah milik para petani di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025. 

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018–2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, mayoritas dari tanah yang disita adalah milik petani.

"Bahwa 65 bidang lahan yang dikorupsi tersebut mayoritas milik para petani," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, para petani hanya menerima uang muka dari para tersangka pada tahun 2019, dengan kisaran sebesar 5–20 persen dari nilai tanah. Uang muka tersebut diduga berasal dari dana korupsi.

Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena selama hampir enam tahun tidak ada kepastian pembayaran atas lahan tersebut. 

Di sisi lain, para petani juga tidak dapat menjual tanah mereka karena surat kepemilikan dikuasai oleh notaris.

"Para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka karena kondisi ekonomi mereka, sehingga tanah tetap dimanfaatkan," tambah Tessa.

Selama ini, lahan tersebut tetap digunakan oleh para petani untuk menanam jagung.

KPK akhirnya menyita lahan dan dokumen kepemilikannya guna memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut. 

KPK juga berencana meminta putusan pengadilan agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka.

"Atau tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan bagi para petani yang belum dibayar secara penuh," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka di antaranya, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

Meski demikian, hingga saat ini ketiganya belum ditahan oleh KPK.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: