Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Sadis Balita di Tangerang

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi tewasnya balita MA (4) oleh tersangka Heru Budiman (HB). Pembunuhan sadis itu terungkap dengan kondisi korban terbakar di dalam rumah kontrakan.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan kejadian itu berawal saat MA yang diajak ibunya, F, mengunjungi tersangka di kontrakannya daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (26/4/2025).
“Ibunya ngajak tiga anak, kemudian korban diajak nginap di kontrakan tersangka,” kata Wira saat jumpa pers pada Rabu (30/4/2025).
Namun, MA yang sedang dititipkan ibunya kepada HB pada Minggu (27/4/2025) pukul 02.15 WIB menangis. Kondisi itu membuat HB merasa kesal karena korban menangis meminta susu.
“Karena kesal, tersangka memukul kepala korban dengan tangan kosong tiga kali. Dibawa ke kamar mandi langsung dicelupkan ke ember berisi air,” ungkap Wira.
MA yang masih berusia empat tahun itu lantas tidak berdaya ketika dianiaya HB. Akibat tidak kuasa menahan napas akibat ditenggelamkan ke air di dalam ember, korban hingga mengeluarkan kotoran dari anusnya.
Bukan menghentikan tindakannya, penganiayaan HB semakin menjadi-jadi.
“Tersangka kembali mencelupkan kepala korban dengan cara yang sama sambil menekan dengan kencang. Dilakukan kurang lebih dua sampai tiga menit sampai korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.
MA yang sudah tidak sadar lantas diletakkan HB di atas kasur. Karena panik, tersangka berniat membakar jasad korban demi menghilangkan jejak pembunuhan.
“Kemudian menumpuk pakaian yang ada di dalam kamar. Kemudian mulai membakar pakaian tersebut untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.
Setelah itu, HB meninggalkan kontrakan sambil membuang kunci ke selokan. Dia pergi ke daerah Jawa Barat sampai akhirnya berhasil ditangkap petugas di daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/4/2025).
setelah menjalani pemeriksaan
Selain kesal terhadap MA, terungkap motif lain yang membuat HB tega menganiaya korban. Hubungan tersangka dengan F yang merupakan ibu korban tidak direstui oleh keluarga.
“Motif pelaku ini disebabkan karena tersangka kesal korban menangis tengah malam. Dan, dendam kepada kakak ibu korban. Karena tidak merestui hubungan dengan pelaku. Sehingga hal tersebut dilampiaskan daripada anak ibunya,” katanya.
Akibat perbuatannya, HB dijerat dengan pasal berlapis sesuai Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu