Tanggapi Putusan MK soal UU ITE, Dasco: Kita Sama-sama Hormati

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 30 April 2025 | 19:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/Lydia)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut menuturkan semua pihak harus menghormati putusan yang telah final dan mengikat tersebut.

‘’Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati,’’ ungkapnya di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

Meski begitu, Dasco meminta semua pihak atau warga Indonesia untuk tetap menjaga perilaku dan batasan norma ketimuran.

‘’Walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu, tetapi juga kita perlu sebagai bangsa Indonesia, orang timur, juga kita sama-sama harus menjaga perilaku. Tentu, ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia harus dibatasi demikian,’’ paparnya.

 

Diketahui, MK memutuskan pasal menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dikecualikan untuk lembaga pemerintah hingga sekelompok orang dengan identitas spesifik.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025) yang dikutip dari Antaranews.

Dalam putusannya tersebut, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

Pasal 27A UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan terkait ITE. Pasal tersebut pada mulanya berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: