KPK dan Kemendiktisaintek Dorong Mata Kuliah Antikorupsi Wajib di Perguruan Tinggi

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 02 Mei 2025 | 15:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkomitmen memperkuat pendidikan antikorupsi di tingkat perguruan tinggi.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.

Ia mengungkapkan kesepakatan itu telah diformalkan dan akan diterapkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia melalui integrasi materi dalam kurikulum wajib nasional.

"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani, bahwa pendidikan anti-korupsi masuk di dalam mata kuliah wajib wajib kurikulum (MKWK)," ujar Ibnu di Gedung ACLC KPK, Jumat (2/5/2025).

Menurut Ibnu, langkah ini bertujuan agar seluruh mahasiswa di Indonesia mendapatkan pemahaman yang kuat mengenai nilai-nilai antikorupsi sejak di bangku kuliah. 

Ia menyebut, sejumlah perguruan tinggi sudah mulai menerapkan pendidikan antikorupsi, meskipun masih dalam bentuk mata kuliah pilihan.

"Yang sudah dilaksanakan oleh beberapa perguruan tinggi. Ada yang sudah melaksanakan mata pelajaran atau mata kuliah antikorupsi ke dalam mata kuliah pilihan," tuturnya.

Salah satu perguruan tinggi yang sudah menerapkan mata kuliah antikorupsi secara wajib, kata Ibnu, adalah Universitas Janabadra di Yogyakarta.

"Dan yang lebih maju lagi, kemarin kita menerima Universitas Janabadra, Yogyakarta. Bahwa di Universitas Janabadra, mata kuliah antikorupsi merupakan mata kuliah wajib," kata dia.

Melalui langkah ini, KPK berharap seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa dan calon pemimpin masa depan, memiliki kesadaran dan komitmen kuat untuk menjunjung tinggi integritas dan menolak praktik korupsi.

"Jadi diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia dan semua pejabat di Indonesia antikorupsi," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: