KPK Ingatkan Guru, Gratifikasi dari Orang Tua Siswa Bukan Rezeki

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 02 Mei 2025 | 21:30 WIB
KPK Berikan edukasi antikorupsi bagi anak usia dini di gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)
KPK Berikan edukasi antikorupsi bagi anak usia dini di gedung KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan gratifikasi atau benda yang diberikan sebagai hadiah pada momen penaikan kelas bukan rezeki bagi guru-guru di sekolah.

Hal itu ditegaskan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyoroti fenomena guru menerima hadiah dari orang tua murid.

"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rejeki. Harus dibedakan mana rejeki, mana gratifikasi," ujar Wawan di Gedung ACLC KPK, Jumat (2/5/2025). 

Pihaknya sambung Wawan sudah mengampanyekan hal itu dan menyosialisasikan soal penerimaan gratifikasi secara formal maupun non-formal lepada guru di sekolah.

Meski demikian, ia mengingatkan sosialisasi tersebut seharusnya tak menjadi tanggung jawab KPK seorang diri tetapi semua elemen masyarakat harus memahami hal itu.

"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya," tuturnya.

Ia kemudian mengingatkan peran orang tua, guru, dan lain-lain dalam meningkatkan kesadaran soal penerimaan gratifikasi di lingkungan pendidikan sekolah.

"Karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana itu sih," kata dia.

"Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya dan lain-lain berintegritas juga," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: