Pemprov DKI Cairkan Dana Bansos PKD Setiap Bulan, Data Penerima Bisa Berubah

BeritaNasional.com - Masyarakat DKI Jakarta akan menerima dana bantuan sosial (Bansos) setiap bulan mulai April 2025. Bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) ini akan diterima warga Jakarta dengan jumlah yang berbeda.
"Menindaklanjuti arahan, bahwa bansos ini akan cair setiap bulan. Nanti ada penerima baru, misalnya ada warga memenuhi kriteria bansos, tapi selama ini dia belum dapat karena kuota terbatas," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari kepada Antara di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Pemerintah DKI Jakarta terus melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan agar bansos yang diberikan semakin tepat sasaran. Hal ini bertujuan agar program pengentasan kemiskinan di Ibu Kota bisa lebih cepat.
"Warga (penerima) yang nantinya (setelah verifikasi dan validasi) tidak layak, akan dikeluarkan. Kami akan melakukan verifikasi, validasi ke lapangan bagi warga yang masuk kriteria, tapi selama ini belum pernah dapat bansos," jelasnya.
Pada April 2025, jumlah penerima bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 114.918 orang, lalu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 14.023 penerima, serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) 13.468 orang.
Sedangkan bansos sebelumnya sudah dicairkan pada 25 April 2025 dan berbeda dari tiga bulan sebelumnya, pencairan bansos mulai April dilakukan setiap bulan.
Pemerintah DKI mengalokasikan bansos PKD bagi lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini pada 2025 sebanyak 219.252 penerima manfaat.
Dari jumlah tersebut, penerima KLJ sebanyak 171.010 orang, KAJ (27.352 orang), dan KPDJ 20.890 orang.
Setelah verifikasi dan validasi, dana bansos tahap satu tahun 2025 bulan Januari, Februari, dan Maret yang dicairkan tiga bulan sekaligus di Maret, diberikan pada 147.304 penerima manfaat. Bansos yang diberikan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. (Antara)
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu