Dukung Tekad Presiden Berantas Korupsi, DPR: RUU Perampasan Aset Harus Diprioritaskan!

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 04 Mei 2025 | 07:30 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Kholid (BeritaNasional/istimewa)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muhammad Kholid (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR  Muhammad Kholid, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat komitmen nasional memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Visi Presiden Prabowo Subianto membangun mental anti-korupsi harus dijawab dengan keberanian politik, ketegasan moral, dan kematangan legislasi.

“RUU Perampasan Aset adalah terobosan hukum dalam agenda pemberantasan korupsi, ia adalah tonggak sejarah dalam perjuangan kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/5/2025) RUU ini memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, yakni melalui jalur perdata yang diawasi oleh pengadilan.

“Mekanisme ini dikenal secara global sebagai non-conviction based asset forfeiture. Artinya, meski pelaku sudah melarikan diri, meninggal dunia, atau bersembunyi di balik jaringan pencucian uang, negara tetap bisa bertindak mengambil aset hasil tindak pidana kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan  pendekatan ini bukan gagasan baru, melainkan standar internasional yang telah terbukti berhasil di banyak negara seperti Amerika Serikat, Irlandia, Inggris dan beberapa negara lainnya.

“Hal ini menunjukan bahwa perampasan atau pengembalian aset tanpa menunggu putusan pidana adalah instrumen yang cukup efektif mengembalikan kerugian uang negara akibat tindak kejahatan keuangan termasuk korupsi di dalamnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini kelemahan sistem hukum Indonesia terletak pada fokus yang berlebihan pada pelaku, namun lemah dalam mengejar aset atau kekayaan hasil kejahatan.

“Kita harus membalik logika itu. Kejahatan bukan hanya harus dihukum, tapi harus dibuat tidak menguntungkan sehingga tidak ada insentif ekonomi dalam melakukan kejahatan. Inilah roh dari RUU ini"

Lebih jauh, RUU ini memuat mekanisme pembuktian terbalik—di mana individu, khususnya pejabat publik, yang memiliki kekayaan sangat tidak wajar (unexplained wealth) dapat diminta membuktikan legalitas dan kewajaran harta miliknya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: