Disdik Jakarta Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Pungut Biaya Wisuda

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 04:00 WIB
Siswa SD mengikuti upacara di salah satu sekolah di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Siswa SD mengikuti upacara di salah satu sekolah di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang mengatur tentang kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik di semua tingkatan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK. Disdik menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya wisuda.

Surat edaran ini secara jelas menyatakan bahwa partisipasi dalam acara wisuda tidak bersifat wajib dan penyelenggaraannya tidak boleh membebani keuangan orang tua atau wali murid.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa inti dari surat edaran tersebut adalah pelarangan pengenaan biaya kepada orang tua atau wali murid untuk membiayai kegiatan wisuda atau pelepasan siswa.

“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko, Senin (5/5).

Sarjoko menekankan bahwa kegiatan wisuda sebaiknya dilaksanakan dengan sederhana, tanpa adanya diskriminasi, dan bertempat di lingkungan sekolah. “Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.

Lebih lanjut, Sarjoko menegaskan bahwa Surat Edaran ini wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan supervisi terhadap implementasi surat edaran ini. Apabila ditemukan pelanggaran, Disdik DKI Jakarta akan melakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian sanksi.

“Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: