Korupsi Pengadaan Barang di Mempawah, KPK Telusuri Kronologi Lelang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 07:13 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pelaksanaan lelang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah kepada 7 orang saksi.

“Para saksi didalami terkait kronologi pelaksanaan lelang dan pekerjaan kedua proyek jalan di Mempawah 2015,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/5/2025).

Para saksi tersebut di antaranya, Sales PT Dua Agung Subhan Noviar, Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari Jemmy (Akhun), dan PNS Abdurahman.

Kemudian, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima Lufti Kaharuddin, PNS Kabupaten Mempawah Idy Safriadi, dan PNS Kabupaten Mempawah Erik Astriadi.

Selain itu, KPK juga memanggil Staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Firdaus Efendi. Sejatinya, KPK juga menjadwalkan Wiraswasta Markus Budiaston namun tidak hadir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi.

“Itu ada tiga tersangka. Ada tiga tersangka. Siapa-siapa saja tersangka tersebut, nanti akan ada rilis resminya,” Plk Direktur Penyidikan KPK Tessa Mahardhika.

Dirinya memastikan para saksi yang akan dipanggil penyidik nanti akan didalami terkait perkara dan alat bukti yang sudah dikumpulkan KPK.

“Tentunya seluruh saksi yang dimintakan keterangan pasti berkaitan dengan baik itu alat-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dari proses penggeledahan dan penyitaan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 16 tempat terkait kasus tersebut pada 25-29 April 2025 di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: