KPK Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp 18 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 16:43 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah senilai Rp 18 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018–2020.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan itu dilakukan sejak Selasa (29/4/2025). Tanah-tanah tersebut berlokasi di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan.

“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (6/5/2025).

“Sebanyak 13 (bidang tanah) berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” imbuhnya.

Budi mengatakan aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu, pihaknya melakukan penyitaan untuk dikonfirmasi kepada saksi maupun tersangka.

“Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp 18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi tersebut,” tuturnya.

Budi mengatakan lembaga antirasuah akan memulihkan aset negara dengan aset-aset tanah yang telah disita itu.

“Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyita 65 bidang tanah milik para petani di Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025 terkait perkara tersebut.

Penyitaan tanah yang mayoritas milik petani itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum lewat putusan pengadilan.

KPK berencana meminta putusan pengadilan agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Meski demikian, hingga saat ini, ketiganya belum ditahan oleh KPK.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: