BGN Ubah Sistem Pembayaran Mitra MBG, Tidak Lagi Pakai Reimburse

BeritaNasional.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengubah sistem pembayaran mitra Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jadi, pembayaran mitra MBG tidak lagi menggunakan sistem reimburse, tetapi virtual account.
"Dalam pola bantuan pemerintah sebenarnya uang itu masuk ke rekening yayasan dan yayasan langsung bisa menggunakan. Tapi, BGN mengubah menjadi rekening masuk ke yayasan. Tapi, kami verifikasi melalui SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi). Sekarang kami ubah lagi dengan menggunakan virtual account," kata Dadan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Saat ini, sistem pembayaran diubah dengan metode mitra yang sudah terverifikasi. Kemudian, BGN membuat virtual account untuk pembayaran. Dadan memastikan sistem pembayaran sepenuhnya digital.
"Jadi, yang dibuat oleh BGN ketika mitra sudah terverifikasi sebagai mitra Badan Gizi kemudian kita buatkan VA. VA hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan dan satu lagi oleh kepala SPPG," kata Dadan.
"Kita harap bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui digital. Jadi, hal-hal yang kami benahi seperti ini. Dan, bahkan sekarang itu tidak ada satuan SPPG yang boleh jalan duluan sebelum memiliki VA," jelasnya.
Dadan mengatakan sistem pembayaran baru itu mulai diterapkan mulai pekan ini. Sebelumnya, pekan lalu, BGN masih menggunakan sistem reimburse.
"Dan, uang muka masuk 10 hari, kemudian di rekening VA. Jadi, kalau tanggal 6 Januari sampai Minggu kemarin, kami masih mengizinkan mitra menanggulangi dengan sistem reimburse. Mulai sekarang, tidak ada SPPG yang boleh jalan sebelum ada VA dan uang muka yang masuk," katanya.
"Jadi, sekarang tidak ada lagi sistem reimburse. Yang ada sekarang hanya sisa-sisa yang sebelumnya dan sudah kami selesaikan. Mudah-mudahan, selesai minggu ini," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu