KPK Periksa 4 ASN Pemkab Cirebon Sebagai Saksi Kasus Herry Jung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Mei 2025 | 17:05 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keempat ASN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang merupakan warga negara Korea Selatan.

“Pemeriksaan saksi terkait suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon dilakukan untuk tersangka Herry Jung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meski belum mengungkap materi atau poin-poin yang didalami dari para saksi.

Keempat ASN yang diperiksa adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang saksi di Korea Selatan pada Februari 2025 yang diduga berkaitan langsung dengan Herry Jung.

“KPK sudah mendapatkan izin dan telah memeriksa saksi warga negara Korea Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Korsel pada Februari lalu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, hingga saat ini mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan otoritas Korea Selatan masih berjalan.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini,” ujarnya.

Pemeriksaan di Korea Selatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Dalam proses tersebut, KPK turut memberikan pendampingan kepada pihak kejaksaan Korea.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara kedua negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November 2019 bersama mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, dalam kasus dugaan suap perizinan.

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari total komitmen senilai Rp10 miliar dalam proyek perizinan PLTU 2.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: