Polda Metro Bongkar Kasus Pemerasan Modus VCS, Pelaku Pria Pura-pura Jadi Wanita

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Dalam kasus ini, total dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan saudara kandung.
Tersangka pertama adalah pria berinisial MD (25) yang telah ditangkap. Sementara itu, satu orang lainnya pria berinisial I (27) yang berhasil melarikan diri saat dilakukan pengejaran.
"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara itu, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon saat jumpa pers pada Selasa (6/5/2025).
Pemerasan ini dilakukan kedua tersangka dan menyasar para korban melalui aplikasi Bigo Live dengan berpura-pura menjadi perempuan. Saat teperdaya, korban diajak untuk VCS yang hasilnya direkam untuk dijadikan bahan pemerasan.
"Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," tuturnya.
"Mengajak korbannya untuk melakukan video call yang sifatnya pribadi atau intim sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban. Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," sambungnya.
Dalam laporan yang dibuat, korban diperas hingga Rp 2,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap video wanita didapat tersangka dari media sosial. Polisi tengah melakukan profiling sosok wanita yang dicatut pelaku tersebut.
"Jadi, pada saat melakukan streaming itu, yang diputar adalah video orang lain. Dia akan mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan diakui palsu," tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku berinisial I. Sementara itu, pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu