Merasa Bertanggung Jawab, Anggota DPR Usul Masyarakat Gugat Pasal Bermasalah UU BUMN

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong masyarakat menggugat UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Nasir mengaku merasa bertanggungjawab sebagai anggota DPR terkait pasal yang dipermasalahkan masyarakat.
Adapun pasal yang bermasalah itu adalah Pasal 9g yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Sehingga ditafsirkan tidak dapat diusut oleh KPK apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Sebagai anggota DPR, saya juga ikut bertanggung jawab dengan pasal yang dibuat itu. Nah tentu ketika ada warga yang bertanya kepada saya, saya katakan ya silahkan bergugat ke Mahkamah Konstitusi, kalau anda merasa tidak cocok dengan pasal tersebut," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Nasir tidak berkomentar banyak terkait pasal tersebut karena UU BUMN bukan dibahas oleh Komisi III. Ia hanya menyarankan masyarakat untuk menggugat pasal yang dianggap bermasalah ke MK.
"Jadi kalau ada warga negara yang merasa keberatan, ini tidak cocok, bertentangan dengan asas bahwa negara ini negara hukum, semua orang sama di depan hukum, dan negara juga sedang memberantas korupsi, presiden kemana-mana, mereka akan menghajar koruptor, menyikat habis koruptor, lalu ada pasal seperti itu. Maka mereka bisa menguji ke Mahkamah Konstitusi," jelas Nasir.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak menghalangi aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas korupsi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN tak lagi penyelenggara negara.
"Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghalangi atau melarang APH dalam melakukan pemberantasan korupsi,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp pada Selasa (6/5/2025).
Tanak menegaskan tak ada satu pun pasal dalam UU BUMN yang melarang hal tersebut. Ia mengatakan para bos BUMN tetap bisa ditindak.
“Karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN yang melakukan tipikor,” tuturnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu