Tanpa Dipungut Biaya, Freeport Lepas Saham 12% kepada Indonesia

BeritaNasional.com - Freeport McMoran disebut setuju melepas 12% saham ke Indonesia tanpa dipungut biaya. Pernyataan ini disampaikan
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani, Selasa (30/9/2025).
“Mereka sudah setuju untuk 12%,” ucapnya.
Rosan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu secara langsung dengan Chairman Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam kunjungannya ke Amerika Serikat.
Tadinya, Indonesia membidik Freeport menyetujui divestasi atau pelepasan saham sebesar 10%. Namun atas negosiasi yang dilakukan, Indonesia berhasil memperoleh lebih dari itu, yakni sebesar 12%.
“Dan mereka sudah menyetujui untuk memberikan saham 12%, free of charge (tanpa dipungut biaya/gratis),” ungkapnya.
Selain menyetujui divestasi sebesar 12%, Freeport juga setuju untuk membangun dua universitas dan dua rumah sakit di dekat wilayah operasionalnya, hal ini untuk meningkatkan peran dokter di sana.
“Nanti dua rumah sakit dan dua universitas akan dibangun di sana, di Papua,” kata Rosan.
Divestasi merupakan salah satu syarat Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang dijadwalkan berakhir pada 2041.
Ayat (1) Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyampaikan, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi sejumlah kriteria, dan salah satunya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil divestasi tersebut juga akan diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Papua, dan mulai berlaku pada 2041. (Antara)
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu