Polisi Ungkap Jonathan Frizzy Terlibat Penyelundupan Vape Obat Keras Sejak 2024

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 07 Mei 2025 | 09:47 WIB
Artis Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. (Foto/istimewa).
Artis Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan fakta baru terkait kasus pengedaran psikotropika obat keras jenis etomidate dalam bentuk vape atau rokok elektrik yang menyeret Artis Jonathan Frizzy.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno -Hatta, AKP Michael K. Tandayu mengungkap Jonathan sempat bertemu dengan tersangka EDS untuk membahas hambatan pengiriman barang ilegal ke Indonesia.

“Main main aja (Jonathan). jadi begini, waktu itu main, tapi waktu barangnya (vape obat keras) ketangkap Februari sama Bea Cukai. pada bulan Februari dia (Jonathan) pergi ke thailand juga, ketemu sama EDS, buat ngobrolin masalah ini,” kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Saat sampai di Thailand, lanjut Michael, Jonathan diminta pertanggungjawaban oleh EDS atas barangnya yang gagal masuk, karena berhasil disita petugas Bea Cukai. Dengan meminta uang ganti rugi sebesar Rp15 juta kepada Jonathan.

“Iya, EDS ini minta pertanggungjawaban sama si JF. bilang bahwa ini gimana barangnya ketangkap, pertanggungjawabannya gimana, karena si JF menjanjikan aman,” ujarnya.

Meski demikian, Michael menyebut dari hasil pemeriksaan sejak 2024 terlibat dalam bisnis ilegal ini Jonathan berhasil menyelundupkan obat keras Vape sebanyak enam kali.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah 6 kali, dari tahun 2024. (barang vape) ada yang dari thailand ada yang Malaysia,” sebutnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Jonathan merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan pada Maret - April 2025.

Mereka adalah BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37) bersama dengan Jonathan menyusun penyelundupan 881 cartridge obat keras yang siap diedarkan ke masyarakat dengan harga Rp4 juta per cartridge.

Dengan nilai total barang sebesar Rp3,5 miliar, para tersangka berencana mengirimkan barang ilegal berasal dari Thailand, melalui Malaysia untuk masuk ke Indonesia. 

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: