2 Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut Usai Persidangan, Begini Kronologinya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 07 Mei 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi tahanan (Foto/Freepik)
Ilustrasi tahanan (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Aksi nekat dua terdakwa yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan tahanan titipan atas nama Dio Adi Satya dan Januar Murdianto.

Adapun kaburnya mereka, setelah selesai menjalani sidang dengan majelis hakim yang sama. Namun persidangan ditunda antara pukul 18.00 WIB hingga 18.30 WIB, pada Selasa (6/5/2025) malam.

“Hari Selasa, tanggal 6 Mei, antara jam 18.00 WIB sampai 18.30 WIB, disidangkan dan itu sudah diketuk palu, sudah ditunda,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mariyono saat dihubungi Rabu (7/5/2025).

Keduanya adalah terdakwa dalam kasus berbeda, Dio terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan, sedangkan Januar terjerat kasus mucikari.

Kaburnya mereka, dijelaskan Mariyono, berawal saat sidang yang digelar di Ruang Cakra lantai dua PN Jakarta Utara. Setelah selesai, keduanya digiring kembali ke sel tahanan yang terletak di lantai dasar atau basement.

Namun keduanya malah berusaha untuk kabur, dengan menerobos teralis pagar (lantai satu) sehingga bisa turun ke basement dekat musala. Setelah itu melompat ke atap gedung di luar area pengadilan.

“Nah, disitulah dia itu langsung lari menuju tangga-tangga yang menghubungkan dengan pagar di luar. Langsung lompat ke atap gedung sebelah,” jelas Mariyono.

Petugas yang mengetahui itu, langsung mengejar keduanya. Sampai akhirnya, usaha Dio melarikan diri pun gagal karena terjatuh saat menginjak atap bangunan yang rapuh, lalu bersembunyi di kolong mobil.

“Yang tertangkap Dio Adi Satya. Dia itu yang informasinya kakinya patah atau apa gitu, saya juga nggak lihat,” ujarnya.

Sementara yang berhasil meloloskan diri adalah Januar. Dia melintasi atap bangun sampai akhirnya lolos dari kejaran petugas, aksinya diduga turut dibantu oleh kekasihnya yang saat itu dalam persidangan.  
 
“Kalau yang Januar Murdianto berhasil lari karena dia naik lagi ke atap yang bukan hardek, jadi dia bisa lari. Akhirnya dia lari menuju ke arah belakang, di belakang KPU itu. Dia lolos di situ,” ungkap Mariyono.  

“(Sekarang Dio sudah) dibawa ke kejaksaan lagi. Informasinya justru yang Januar itu dibantu oleh pacarnya atau apa gitu. Mungkin larinya dibantu atau apa gitu. Informasinya dari petugas kantor begitu. Karena pada saat diinterogasi, Dio itu mengaku begitu,” tambah dia.
 
Meski demikian, Mariyono menegaskan jika pihaknya telah melakukan tugas sesuai prosedur. Namun untuk pengawasan tahanan melekat dari pihak kejaksaan maupun polisi yang mengamankan.

“Itu dikawal. Kan protap (prosedur tetap) nya begitu. Masuk ke ruang sidang dikawal, keluar ruang sidang dikawal. Jadi, bukan kewenangan majelis dan bukan kewenangan petugas kantor,” ujar dia. 

Sementara saat ini petugas kejaksaan dan kepolisian diketahui masih berupaya untuk memburu Januar. Dengan mengerahkan tim mencoba menyisir segala lokasi yang kemungkinan jadi tempat pelariannya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: