KPK Sebut Proses Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Kejagung Belum Bisa Dibuka ke Publik

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengungkap proses laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febri Adriansyah kepada publik.
Hal itu diucapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung klaim Indonesia Police Watch (IPW) bahwa laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat," ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp pada Rabu (7/5/2025).
"Tindak lanjut hanya bisa disampaikan kepada pelapor," tegasnya.
Meski demikian, Budi memastikan laporan yang masuk ke KPK akan diatensi. Pihaknya juga akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut.
"Kemudian, akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," tuturnya.
Namun, Budi mengaku tak bisa membeberkan siapa sosok yang melaporkan Febri ke KPK. Hal itu dirahasiakan guna menjaga keamanan pelapor.
"KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya," katanya.
Sebelumnya, Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan dugaan korupsi Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah masuk tahap penyelidikan.
"Setelah mengumpulkan data-data, kami laporkan pada 27 Mei 2024. Tadi kami cek, sudah naik ke penyelidikan," ujar Sugeng.
Sugeng menjelaskan dugaan korupsi yang dilaporkannya terkait lelang paket saham PT Gunung Bara Utama yang diduga dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi, antara yang digemborkan sitaan itu Rp 11 triliun dengan hasil Rp 1,9 triliun ini kan jumlah yang sangat jauh. Ada apa?" katanya.
HUKUM | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu