Polemik UU BUMN, KPK Rujuk Putusan MK soal Keuangan Negara

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kerugian yang dialami BUMN merupakan bagian dari kerugian negara.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap ketentuan dalam Pasal 4B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam pasal baru tersebut, disebutkan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Namun, Setyo menyatakan bahwa polemik ini bisa diselesaikan, salah satunya dengan merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013, Nomor 62/PUU-XI/2013, Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Nomor 26/PUU-XIX/2021.
Putusan-putusan tersebut, kata Setyo, secara tegas menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap termasuk dalam kategori keuangan negara, termasuk kekayaan yang dikelola oleh BUMN.
“Majelis Hakim MK telah memutus bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
"Termasuk BUMN yang merupakan derivasi dari penguasaan negara. Segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi oleh MK,” imbuhnya.
Setyo menyampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh BUMN dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada direksi, komisaris, dan pengawas BUMN jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana dapat timbul apabila kerugian tersebut terjadi akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip Business Judgment Rule, sebagaimana diatur dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Setyo pun memberikan contoh tindakan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana, di antaranya: praktik kecurangan (fraud), suap, pengambilan keputusan tanpa iktikad baik, konflik kepentingan, dan kelalaian dalam mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.
“Selama terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka KPK tetap dapat menindak pelaku korupsi di BUMN karena kerugian yang ditimbulkan merupakan bagian dari keuangan negara,” tegas Setyo.
HUKUM | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu