Kejagung Beber Tumpukan Uang Rp 479 Miliar Hasil Sitaan 2 Perusahaan TPPU Korupsi Duta Palma

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyita uang Rp 479 miliar berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno menjelaskan ratusan miliar rupiah itu disita dari anak usaha PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi, yaitu Rp 479 miliar," kata Sutikno saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis (8/5/2025).
Penyitaan ini berhasil diendus oleh penyidik setelah mendapatkan informasi soal kedua anak usaha Darmex berencana mengirimkan uang ratusan miliar rupiah ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
Setelah memperoleh informasi itu, penyidik langsung berkoordinasi dengan penuntut umum untuk memblokir uang yang bakal dikirim tersebut.
Didapat Rp 376 miliar dari PT Delimuda Perkasa senilai, sisanya Rp103 miliar merupakan milik PT Taluk Kuantan Perkasa.
"Penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut Rp 479.175.079.148," imbuhnya.
Setelah diblokir, penyidik segera meminta agar uang tersebut dapat disita. Sebab, mayoritas saham pada PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa milik terdakwa PT Darmex Plantations.
"Sebab, 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Deli Muda Perkasa adalah PT Dalmex Plantations. Sementara itu, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi uang sebanyak Rp 479.175.079.148 turut ditampilkan sebagai barang bukti. Setiap tumpukan uang senilai Rp1 miliar yang dijejer empat tumpuk memanjang.
Sekadar informasi, PT Darmex Plantations (holding perkebunan) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Asset Pacific (holding properti).
Kedua perusahaan ini berperan untuk menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.
Kedua perusahaan ini turut menampung hasil korupsi dari lima tersangka korporasi yakni, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani yang diduga turut mengelola lahan kelapa sawit secara ilegal.
Perlu diketahui, dalam kasus PT Duta Palma, korporasi penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai Rp 6,3 triliun, SGD 12.859.605, USD 1.873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000.000, Won 5.645.000, RM 300.
Dalam kasus ini juga penyidik juga telah menyita aset kebun 182.791,901 hektare; 31 unit Kapal Tug dan Tongkang, dan satu unit helikopter jenis Bell.
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu