Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Group di Kasus Pemberian Kredit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 08 Mei 2025 | 18:43 WIB
Sritex pailit (Beritanasional/Panji)
Sritex pailit (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

Kabar pemeriksaan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar bahwa posisi Yefta sebagai pejabat pada anak usaha Sritex Group dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Selain Yefta, dalam kasus korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan umum dan belum ada tersangka. Penyidik, telah memeriksa beberapa bank pemberi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kredit.

Sekedar informasi, dalam penyidikan dugaan korupsi yang ditangani berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan terhadap PT Sritex. Namun, demikian sampai saat ini belum ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Sebelum penyidikan kasus mencuat, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp 32,6 triliun.

Rincian utang itu terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp 691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90.

Dampaknya pada Maret 2025 penutupan operasional secara resmi berlaku bagi Sritex menyebabkan sebanyak 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: