Polri Awasi Ormas Bermasalah, Izin Bisa Dicabut jika Terbukti Langgar Hukum

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 09 Mei 2025 | 15:48 WIB
Preman yang berhasil dibekuk Polda Banten dan Polresta Serang Kota. (BeritaNasioanal/Bactiarudin Alam)
Preman yang berhasil dibekuk Polda Banten dan Polresta Serang Kota. (BeritaNasioanal/Bactiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat langkah penanganan terhadap aksi premanisme yang disamarkan dalam bentuk organisasi masyarakat (ormas). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna menyusun strategi yang tepat serta memberi rekomendasi hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa Polri tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

"Berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat, hingga memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

Ribuan Kasus Premanisme Telah Ditindak

Sejak 1 Mei 2025, Polri telah melancarkan operasi kewilayahan secara serentak untuk memberantas premanisme. Hasilnya, sebanyak 3.326 kasus telah ditindak secara tegas.

Operasi ini, menurut Sandi, merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Indonesia.

"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," tegasnya.

Jaminan Kepastian Hukum dan Keamanan Dunia Usaha

Polri memastikan bahwa fokus penindakan meliputi berbagai tindak pidana, seperti pemerasan, pungli, pengancaman, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," ujar Sandi.

Kasus-kasus Menonjol yang Sudah Diungkap

Beberapa kasus premanisme mencolok telah berhasil diungkap oleh sejumlah satuan wilayah. Di antaranya, Polres Subang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri. Polresta Tangerang menangkap 85 orang, dan Polda Banten mengamankan 146 pelaku.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Polda setempat memanggil Ketua Grib Kalteng terkait insiden penutupan PT BAP. Adapun Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api.

Polri juga menggelar razia secara berkala untuk memberantas praktik pungutan liar dan premanisme, sekaligus memeriksa legalitas ormas-ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: