Tak Ajukan Banding, 2 Hakim PN Surabaya Terima Vonis 7 Tahun

BeritaNasional.com - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memutuskan untuk tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, yang dijatuhkan kepada mereka.
Keputusan ini disampaikan oleh penasihat hukum keduanya, Philipus Harapenta Sitepu. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah diskusi dalam suasana tenang, saat proses pemindahan keduanya dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung ke Rutan Salemba pada Jumat (9/5/2025).
“Keputusan ini diambil karena Pak Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” ujar Philipus di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/5/2025).
Philipus, mewakili kliennya, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa kliennya berharap mendapat kesempatan untuk memperbaiki kesalahan serta bisa kembali memberikan manfaat bagi masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan bersalah karena menerima suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tahun 2024. Masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Hakim nonaktif lainnya dalam kasus ini, Heru Hanindyo, juga telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam proses persidangan, ketiga hakim didakwa menerima suap dalam bentuk uang tunai dan janji sebesar total Rp4,67 miliar. Rinciannya meliputi Rp 1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp 3,67 miliar (dengan kurs Rp 11.900). Selain itu, mereka juga disebut menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu