Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Jokowi dan Prabowo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 11 Mei 2025 | 23:13 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. (BeritaNasional/Bachtiar)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Bareskrim Mabes Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan sebagaimana kewenangan yang dimiliki penyidik, setelah menetapkan SSS sebagai tersangka.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, Truno, menjelaskan penangguhan penahanan ini diberikan juga mendasari adanya permohonan. Termasuk, niatan permintaan maaf dari SSS yang telah dijadikan salah satu pertimbangan penyidik.

"Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya untuk mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Diketahui kalau mahasiswi itu berinisial SSS yang ditahan Bareskrim Polri. Akibat telah mengunggah meme Jokowi-Prabowo, dengan gambar yang dianggap tidak pantas berujung dirinya berurusan dengan hukum.

“Ya saya yakin pak Kapolri orang yang sangat bijak Insyallah. Ya yakin adik tersebut bisa mendapat penangguhan,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman pun dalam suratnya telah menjamin jika SSS tidak akan melanggar beberapa poin yang telah dijaminkan. Diantaranya, tidak melarikan diri maupun merusak atau menghilangkan barang bukti.

Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

“Iya, kita maksimalkan,” singkat Politisi Partai Gerindra tersebut.

Adapun sekedar informasi SSS seorang Mahasiswi ITB ditangkap, buntut diduga membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dia pun dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: