13 Mei Tanggal Merah, Libur Apa Sih?

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Selasa, 13 Mei 2025, merupakan hari cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 .
Dengan demikian, masyarakat Indonesia menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, dimulai dari Sabtu, 10 Mei hingga Selasa, 13 Mei 2025. Rangkaian libur ini terdiri dari akhir pekan pada 10-11 Mei, libur nasional Hari Raya Waisak pada 12 Mei, dan cuti bersama pada 13 Mei.
Penetapan cuti bersama ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), siswa, dan sebagian besar sektor swasta, kecuali untuk sektor-sektor esensial yang tetap beroperasi. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen libur panjang ini dengan bijak, baik untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun melakukan perjalanan wisata.
Berikut rincian libur tanggal 12-13 Mei 2025:
Sabtu, 10 Mei 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 11 Mei 2025: Libur akhir pekan
Senin, 12 Mei 2025: Libur nasional Hari Raya Waisak
Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu