Jadi Penjamin Kasus Mahasiswi ITB, Ketua Komisi III: Masih Muda dan Bisa Dibina

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, mahasiswa ITB pengunggah meme vulgar Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh Joko Widodo masih bisa dibina. Karena itu, Habiburokhman menjadi penjamin mahasiswi tersebut.

"Kami melihat adik mahasiswi tersebut masih muda dan masih sangat mungkin bisa dibina," katanya dalam keterangan video, dikutip Senin (12/5/2025).

Habiburokhman mengatakan, pihaknya bisa memberi pelajaran kepada mahasiswi ITB tersebut bahwa apa yang dilakukannya tidak baik.

"Diajak berkomunikasi yang baik dan dibuat mengerti bahwa apa yang dia lakukan sangat-sangat tidak baik, tidak pas," katanya.

Politikus Gerindra ini juga yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga bijaksana mau menangguhkan penahanannya.

"Kami yakin juga Pak Kapolri itu adalah orang yang sangat bijaksana dan kami memahami situasi yang sulit dilakukan oleh Kapolri, kami juga yakin adik mahasiswi tersebut bisa segera ditanggungkan penahanannya," kata Habiburokhman.

Sementara itu, diketahui jika seorang wanita berinisial SSS telah ditangkap polisi buntut diduga membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Jumat, (9/5/2025).

Meski begitu, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini tak merinci sosok yang dicokok itu. Yang bersangkutan cuma disebut sudah jadi tersangka dan kasusnya masih terus disidik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.

SSS diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE). Dia melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: