Kericuhan May Day di DPR, 13 Demonstran Ditetapkan Tersangka

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan 13 dari 14 orang pendemo sebagai tersangka atas tindakan anarkis. Mereka diduga merusuh saat aksi unjuk rasa pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, Jakarta Kamis (1/5/2025).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, telah dilayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 14-15 Mei 2025.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Reonald kepada awak media, Senin (12/5/2025).
Kendati demikian ke-13 tersangka yang seluruhnya adalah pria berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA dan AH. Saat waktu oemeriksaan pertama sebagai tersangka seluruhnya mangkir.
"Namun, berdasarkan keterangan dari peyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka," ujar Reonald.
Sementara itu, Reonald menyebut untuk satu orang lainnya masih berstatus saksi. Lantaran, penyidik belum melakukan gelar perkara untuk penentuan statusnya apakah akan naik jadi tersangka atau tidak.
"Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut," ujar Reonald.
Adapun Ke-10 tersangka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM. Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya berinisial JA, TA dan AH. Mereka dijerat Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu