Ormas GRIB Jaya Segel Perusahaan di Kalteng, Polisi Temukan Unsur Pidana

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Diketahui, aksi penyegelan itu viral di media sosial terhadap perusahaan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang ditandai dengan spanduk bertulisan ‘Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng’.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan kasus viral itu resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya akan memanggil beberapa saksi dari unsur struktur GRIB Jaya Kalimantan Tengah.
"Untuk itu, kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta empat pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/5/2025).
Para saksi ini telah dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Erlan Munaji mengatakan GRIB Jaya diharapkan dapat kooperatif dengan memberikan keterangan atas persoalan hukum ini.
"Kami harapkan yang bersangkutan bisa kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah," ujarnya.
Ia menekankan Polda Kalimantan Tengah berkomitmen menindak siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
Tidak lupa, dia mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat.
"Kami semua memastikan akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu