Di Muka Persidangan Menteri UMKM Tekankan Pendekatan Pidana Matikan Usaha Mikro

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)
Pekerja menyelesaikan pembuatan dimsum di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Griya Dimsum Bunda Imoet, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (11/1/2025).(BeritaNasional.com/ Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pembinaan berkelanjutan sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 56 juta pelaku usaha  mikro memerlukan pembinaan tersebut agar usahanya terus berjalan dan tidak melanggar ketentuan administrasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan hal tersebut di muka persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).

Ia menyebut pembinaan itu telah menjadi komitmen pemerintah untuk melindungi UMKM di Tanah Air termasuk menyoal label kedaluwarsa pada produk pangan.

"Pembinaan ini menjadi komitmen pemerintah hadir bagi pelaku UMKM terkhusus usaha mikro yang menjadi mayoritas penopang ekonomi masyarakat," ujarnya. 

Ia juga menyampaikan pembinaan harus menjadi langkah yang dikedepankan terhadap UMKM sehingga pelaku usaha mikro tidak serta merta diberikan sanksi pidana.

"Bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut. Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif misal penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir," tegasnya.

Melansir Antara, Rabu (14/5/2025) Maman menyatakan, untuk pangan risiko rendah penerapan sanksi pidana dikecualikan dan tetap mengedepankan restoratif untuk ruang pembinaan tanpa langsung dikenakan pidana.

"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini, namun penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu dipertimbangkan kembali," ucapnya.

Pendekatan pidana  dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dinilainya  akan mematikan usaha mikro. Ia merujuk pada kasus pidana yang menjerat Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dari proses hukum yang dilakukan terhadap masalah ini 17 tenaga kerja kehilangan pekerjaan dan satu entitas bisnis usaha hilang.

Maman menyampaikan kekhawatirannya kasus serupa berpotensi terjadi pada UMKM di seluruh daerah..

“Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?“ ucap Maman dengan suara yang bergetar.

Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi mengedepankan pembinaan.

Pun ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung perselisihan hukum, namun memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan untuk membantu majelis hakim mengambil keputusan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: