Prajurit TNI Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR Sebut Sesuai Astacita Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 14 Mei 2025 | 15:55 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai tidak ada masalah prajurit TNI ditugaskan mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) apabila bertugas dalam penegakan hukum.

"Jadi, dalam konteks penegakan hukum ya boleh-boleh saja. Boleh-boleh saja ya kemudian TNI dilibatkan dalam eksekusi, hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan beberapa situasi juga TNI biasanya diajak atau dilibatkan dalam konteks mengamankan individu ya kan atau mengamankan yang lain, jadi ya boleh-boleh saja," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Nasir mengatakan, dalam konteks penegakan hukum, prajurit TNI dapat dilibatkan. Hal ini juga selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Itu juga selaras dengan astacita Presiden Prabowo Subianto, apalagi kejaksaan saat ini menjadi ketua Satgas penerima kawasan hutan. Itu membutuhkan tenaga yang luar biasa, dan juga menurut saya kepolisian juga diminta oleh Presiden untuk mengamankan penerimaan kawasan hutan ini, cuma TNI kemudian hadir di kantor-kantor, sebenarnya polisi setahu kami juga ikut bersama-sama mengamankan penertiban ini di seluruh daerah," jelas Nasir.

Terlebih, kejaksaan juga butuh pengamanan ekstra. Sebab, barang sitaan dan rampasan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dari sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Nah, itu kan juga butuh butuh apa namanya pengamanan walaupun memang itu bisa alternatif lain," ujar Nasir.

Sebelumnya, Mabes TNI menjelaskan terkait terkait dengan kerjasama pengamanan yang dilakukan prajurit di wilayah kejati sampai kejari di seluruh Indonesia.

Kapuspen Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa kerja sama itu merupakan bagian dari pengamanan bersifat rutin dan preventif, sebagaimana telah berjalan sebelumnya.

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerjasama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kristomei saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: