Baru Menikah, Istri Tersangka Mengaku Tak Tahu Soal Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur

BeritaNasional.com - Almira, istri dari AH alias Hanafi, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan suaminya terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).
"Jadi kemarin, tanggal 12, dia sudah dilakukan pemeriksaan. Istrinya itu kita periksa mulai pukul 10.00 WIT sampai sekitar pukul 23.00 WIT. Jadi kurang lebih 13 jam pemeriksaan oleh penyidik," ucap Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, Kamis (14/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan lantaran Almira baru menikah dengan AH pada 27 Juli, usai insiden pembunuhan terhadap Tiwi yang dilakukan AH di kos-kosan korban pada 19 Juli.
"Mereka menikah pada 27 Juli kemarin. Jadi pasca tersangka melakukan aksi pembunuhan, dia menikah sekitar tanggal tersebut," terang Habiem.
Meski begitu, Habiem menyatakan belum ditemukan bukti keterlibatan Almira dalam pembunuhan yang dilakukan suaminya.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pada Selasa (12/8/2025).
"Iya, penyidik sampaikan ke saya, istrinya memang tidak tahu-menahu tujuan suaminya berangkat ke Maba. Tersangka ini tidak pernah jujur ke istrinya," kata Habiem.
Bahkan, Habiem menuturkan, Almira sempat khawatir karena AH menghilang tanpa kabar menjelang hari pernikahan.
Kesaksian itu sesuai dengan fakta bahwa AH sudah menghilang sejak 16 Juli.
"Jadi waktu di Maba, istrinya tidak tahu. Bahkan dia sempat takut kalau suaminya kabur dan pernikahan batal. Gara-gara mau nikah terus dia kabur, kan takut. Sempat terpikir begitu oleh istrinya," ujarnya.
Sementara itu, AH telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tiwi, dengan motif kebutuhan uang untuk membayar utang dan kecanduan judi online.
Akibat perbuatannya, AH dijerat beberapa pasal, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu