Prabowo Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam, Darjah Kerabat Laila Utama Yang Amat Dihormati

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menerima penganugerahan Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam 'Darjah Kerabat Laila Utama Yang Amat Dihormati' (D.K.L.U) dari Sultan Hassanal Bolkiah dalam kunjungan kenegaraannya ke Brunei Darussalam pada Rabu (14/7/2025).
Penganugerahan tersebut diberikan dalam rangkaian upacara kenegaraan yang khidmat di Istana Nurul Iman, Bandar Seri Begawan.
Adapun penganugerahan ini merupakan bentuk penghormatan tertinggi dari Kesultanan Brunei kepada para kepala negara dan pemimpin dunia yang dianggap berjasa dalam memajukan hubungan persahabatan dan kerja sama dengan Brunei Darussalam.
Sebagaimana diketahui, Prabowo menjadi Presiden Indonesia keempat yang menerima bintang kehormatan tersebut. Pada 1988, Presiden Soeharto telah mendapatkan penghargaan yang serupa.
Selanjutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 dan Presiden Joko Widodo di tahun 2015.
"Pertama-tama, atas nama pribadi dan atas nama Presiden Republik Indonesia, saya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas penerimaan yang luar biasa yang telah diberikan kepada kami hari ini dalam kunjungan kenegaraan ini sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo mengatakan bahwa Brunei Darussalam adalah negara yang sudah lama dikenalnya dan ia nyaman berada di negara ini.
"Saya sudah sering berkunjung ke Brunei Darussalam, dan sudah cukup lama saya mengenal negeri ini. Saya merasa sangat nyaman berada di sini. Rasanya ingin lebih lama tinggal di sini," ujar Prabowo.
"Namun sebagai Presiden, tentu saya sangat sibuk. Bahkan malam ini pun saya harus kembali ke Parlemen Indonesia untuk menyampaikan pidato," tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu