Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tutup Sementara Aktivitas Tambang di Parung Panjang

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 29 September 2025 | 06:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Beritanasional/Oke Atmadja)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menutup sementara aktivitas tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Dalam surat itu dijelaskan, penutupan dilakukan karena masih ditemukan sejumlah permasalahan di lapangan. Masalah tersebut mencakup aspek lingkungan dan keselamatan yang berdampak pada terganggunya ketertiban umum. Aktivitas tambang juga dinilai memicu kemacetan, polusi, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Langkah penutupan sementara ini diambil sebagai upaya pemerintah provinsi untuk mendorong perbaikan tata kelola tambang dan meminimalisasi dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

"Kepada warga Parung Panjang selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega, karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjang, karena kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai infrastruktur yang baru dibangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar," ucap Dedi Mulyadi dikutip, Senin (29/9/2025)

Dia menambahkan, Pemda Provinsi Jabar ingin semuanya diuntungkan, tidak boleh ada salah satu pihak yang untung.

"Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan," tambahnya.

Penutupan sementara tambang Parung Panjang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.

Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam SE dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara dilakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: