Pebasket Asing Jarred Shaw Ditangkap karena Narkoba, PERBASI: Kami Tak Tolerir!

BeritaNasional.com - Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono menegaskan tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia bola basket Indonesia. Jika ditemukan ada yang terlibat, dia menekankan sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
"Bahwa kita tidak memberikan toleransi kepada pemakai narkoba di dunia basket. Baik pemain, pengurus, petugas lapangan atau siapa saja yang terlibat penggunaan narkoba atau sejenisnya," ujar Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Sikap tegas Budisatrio Djiwandono ini merespons ditangkapnya pebasket profesional asal Amerika Serikat Jarred Dwayne Shaw oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (14/5/2025). Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
Dia menekankan bilamana ada pemain basket yang terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut maka diserahkan kepada penegak hukum.
"DPP PERBASI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap seorang warga negara asing (WNA) Jarred Dwayne Shaw (JDS) terkait dengan kasus narkotika. Setelah diselidiki, JDS ternyata seorang pebasket asal Amerika Serikat.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menyebut bahwa JDS ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet basket profesional atas nama JDS,” kata Ronald kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui paket narkoba berbentuk permen ini dikirim dari Thailand. Hingga akhirnya, narkoba ini hendak dikirim ke salah satu apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang untuk diterima IM.
“Karena memang ini tidak ada beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand,” ucapnya
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu