Pengacara Hasto Nilai Pendapat Penyelidik KPK Buuat Kliennya Dipenjara, Ini Alasannya

BeritaNasional.com - Tim hukim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pendapat penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo membuat kliennya dipenjara.
Hal itu diungkap kuasa hukum Hasto, Patra M Zen dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Pasalnya, Arif berpendapat bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dalam suap yang dilakukan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hal itu tertuang dalam BAP Arif.
“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual. Ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan," ujar Patra di PN Jakpus, Jumat (16/5/2025).
"‘Menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto (aktor intelektua). Begitu kan ya Pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?’”
Dalam kesempatan tersebut, Arif, membenarkan BAP yang dia tuangkan. Patra lantas kembali memastikan kepastian Hasto terlibat kasus suap itu.
Ia pun memertanyakan apakah penyelidik lembaga antirausah itu melihat, menyaksikan, dan mendengar Hasto mengarahkan suap Harun Masiku.
“Itu memang berada dalam satu kesatuan dengan saudara terdakwa, karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” jawab Arif.
Mendengar jawaban Arif, Patra tak kuasa menahan amarah di ruang sidang. Pasalnya, Arif mengisi BAP-nya dengan pendapat Hasto sebagai aktor intelektual.
“Jangan pendapat Bapak. Ini gara-gara pendapat Bapak, ‘menurut pendapat saya’, orang dideritakan sekarang, dipenjara,” tegas Patra.
Kemudian, Patra kembali bertanya kepada Arif terkait pengalaman yang dialami terkait petintangan penyidikan Hasto karena saat ini ia menjadi saksi fakta.
Saat ditanya kembali apakah Arif melihat dan mendengar langsung Hasto melakukan perintangan penyidikan, ia mengaku tidak mengalaminya.
“Enggak,” tandas Arif.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu