Jaksa KPK Akui Penyidik Tak Lihat Langsung Perintangan Penyidikan Hasto

BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku Arif Budi Raharjo tidak melihat langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma memprotes kesaksian Arif sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwarto, Arif dihadirkan sebagai saksi fakta untuk menjelaskan proses penyelidikan hingga melakukan gelar perkara (ekspose).
"Bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” ujar Wawan di PN Jakpus, Jumat (16/5/2025).
Alvon lantas memprotes keterangan Arif yang menjelaskan soal ekspose atau gelar perkara pada tahap penyelidikan karena sejatinya penyelidik itu dihadirkan untuk mengungkap proses operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8,” kata Alvon.
Tak mau kalah, jaksa menyatakan kesaksian Arif adalah bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyelidik lembaga anti rasuah.
“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” kata Wawan.
Menerima respons tersebut, Alvon menekankan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta dan harus memberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan langsung.
“Maaf Majelis. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu